PROSES CERAI
Prosedur Perceraian
A. Pendahuluan
Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan:
1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan
- Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg non-Islam).
- bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini.
2. Kompilasi Hukum Islam
- bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam).
3. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74
- mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai
- mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik.
4. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT)
- bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka kuasailah UU ini.
B. Rukun Dan Syarat Perceraian
Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun dan talak antara lain:
1.Suami.
Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya.
Untuk sahnya talak, suami yang yang menjatuhkan talak disyaratkan :
a. Berakal
b. Baliq
c. Atas kemauan sendiri
2. Istri.
Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri.
Untuk sahnya talak, bagi isteri yang ditalak disyaratkan :
a.Isteri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.
b. Kedudukan isteri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
3. Siqhat talak.
Siqhat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak, baik itu sharih maupun kinayah, baik berupa ucapan atau lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
4.Qashdu(sengaja),
artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.
Masyarakat yang hendak mengajukan proses perceraian hendaknya memenuhi persyaratan - persyaratan sbb :
terlebih dahulu menyiapkan berkas - berkas sebagai syarat pokok antara lain :
- Fotocopy Surat Nikah ditempel meterei 6.000 dan di Cap /legalisir Kantor Pos
- Foto Copy KTP yang masih berlaku ditempel meterei 6.000 dan di Cap /Legalisir oleh Kantor Pos.
- Surat Pengantar dari desa dicap / legalisir Kepala Desa
- Surat Keterangan Ghoib ( bagi yang mengajukan Cerai Rapak ) artinya ; yang tergugat pd waktu itu tidak diketahui keberadaannya dan sudah meninggalkan rumah paling sedikit 3 bulan terhitung dari mulai meninggalkan rumah sampai diajukannya perceraian. Surat Ghoib ini harus dicap/legalisir Kepala Desa.
Setelah berkas - berkas yang merupakan syarat utama diatas sudah siap
- suami / isteri mendatangi Kantor Pengadilan Agama,. pada proses ini pastikan anda sudah membuat Berita Gugatan/ kalo yang saya tahu namanya Berita acara gugatan, isinya adalah : Apa alasan mereka ingin mengajukan perceraian .
- Suami - Isteri membayar biaya proses perceraian kepada Pengadilan Agama.
- Suami - Isteri menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Agama.
- Stelah ada Panggilan Sidanga dari Pengadilan Agama Suami - Isteri menjalani proses pengadilan. lama waktu proses pengadilan kurang lebih 3 bulan. dengan masa sidang 2 s/d 3 kali sidang. Suami - Isteri harus menyiapkan 2 orang saksisetelah ada perintah dari hakim untuk membawa saksi.
Proses Sidang Perceraian |
7. Setelah resmi bercerai, Kedua belah pihak menandatangani berkas- berkas cerai.
8. Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai.
9. Akta Cerai Legal.
0 Komentar untuk "Prosedur Pengajuan Cerai Di Pengadilan Agama"