Berbagi Info

Aneka Informasi Menarik dan Bermanfaat

Cara Mudah Mengurus Surat Pindah WNI

1. Pindah antar Desa dalam satu Kecamatan.

Tata caranya :
Sebelum minta surat pengantar desa hendaknya terlebih dahulu membawa surat pengantar dari RT dengan dilampiri KK / alamat tujuan pindah.

  • setelah itu berangkatlah ke Kantor Kelurahan/Desa. Anda menyodorkan Surat Pengantar dari RT.(pengantar dan blangko pengajuan pindah penduduk disediakan Kelurahan gratis) kemudian oleh pegawai kelurahan anda akan dibuatkan surat - surat antara lain :
  • Surat Pengantar Desa dicap/legalisir Kepala Desa atau bisa juga Cap Sekretariat Desa
  • Blangko F.1 36 dan F.1 38 yang sudah disi data diri anda dan isian data Tujuan Pindah
  • Lampirkan fotocopy KK dan KTP dan atau Aslinya.
  • Lampirkan KK / alamat Tujuan
  • Lampirkan Foto diri Ukuran : 4 x 6 (secukupnya) 2 s/d 4.
  • selesai
kemudian bawalah berkas tersebut ke Kantor Desa alamat tujuan anda.

2. Pindah Antar Desa beda Kecamatan dalam 1 Kabupaten
Tata caranya :
  • Mengurus Surat Pindah antar Desa beda Kecamatan Surat / berkas - berkasnya sama dengan mengurus Pindah antar desa dalam 1 kecamatan, yang menjadi perbedaan disini adalah keharusan adanya cap/legalisir Camat pada Form. F. 1.38
3. Pindah Penduduk Antar Desa beda Kabupaten.
Tata Caranya :
  • Pindah Penduduk antar desa beda kabupaten : berkas / surat - suratnya sama persis dengan pindah penduduk antar desa dalam satu kecamatan maupun antar desa beda kecamatan akan tetapi berkas - berkas tersebut harus dibawa dahulu ke DISPENDUK CAPIL Kabupaten setempat. disana anda harus memasukan berkas berkas tersebut untuk proses perpindahan, dengan kata lain bahwa status kependudukan anda akan dicabut di tempat asal dan anda akan mendapat rekomendasi pindah penduduk ke Alamat Tujuan yang anda tuju dari DISDUKCAPIL Kabupaten tersebut Tunggu beberapa saat proses selesai . - ( Kalao gak antri bisa cepet kalau antri ya lumayan sih sekitar 1 jam laah ) . begitulah prosesnyaa broo... dan mungkin anda masih bingung, tapi Insya Allah semuanya akan lancar setelah dijalani :D .
Demikian, Cara Mudah Mengurus Surat Pindah.. Mudah mudahan berguna dan bermanfaat.
0 Komentar untuk "Cara Mudah Mengurus Surat Pindah WNI"

 
Copyright © 2014 Berbagi Info - All Rights Reserved
Template By Catatan Info