Berbagi Info

Aneka Informasi Menarik dan Bermanfaat

Tata Cara Membuat SKCK

Assalamu'alaikum Wr, Wb. ...
Pembaca yang budiman... saya akan mencoba memberi petunjuk tata cara membuat / mengurus SKCK baik itu SKCK yang dikeluarkan oleh POLSEK, POLRES dan POLDA. Adapun fungsi atau kegunaan dari SKCK tergantung kebutuhan anda, biasanya SKCK digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, Mendaftar CPNS dan lain-lain. Mungkin kalimat SKCK sudah tidak asing ditelinga kita dan saya yakin bahwa banyak diantara kita yang sudah tahu bagaimana proses atau cara pembuatan SKCK. Akan tetapi saya juga yakin banyak juga yang masih bingung bagaimana cara pembuatannya, tujuan saya menulis artikel ini adalah supaya kebingungan anda tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ( calo ).

Okelah kalau begitu... marilah kita mulai dengan langkah - langkah sebagai berikut :

Sebelum anda mengunjungi pihak - pihak terkait pembuatan SKCK, pastikan anda sudah memiliki Foto Diri dengan ukuran : 4 x 6 sebanyak : 4 s/d 6 lembar, Background : Merah (rapih dan tidak memakai tutup kepala). anda juga harus mempersiapkan dokumen - dokumen seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan Ijazah sudah siap ditangan, dokumen tersebut bisa beru asli atau fotocopy. Setelah semuanya siap langkah selanjutnya adalah :
  1. Mintalah surat Pengantar kepada Ketua RT setempat untuk membuat SKCK dengan menunjukan dokumen yang anda bawa, jangan lupa menuliskan maksud dan tujuan anda membuat SKCK dikolom Keperluan pada surat Pengantar, setelah itu anda akan diarahkan untuk meminta Cap/Legalisir ke Ketua RW setempat.
  2. Setelah Surat Pengantar sudah di cap RT dan RW dan sudah beres, bergegaslah ke Kantor Kelurahan Desa setempat dan tunjukan Surat Pengantar yang tadi anda urus di ke Sekretariat Desa dengan melampirkan dokumen- dokumen yang tadi saya sebut diatas. pada proses ini, anda harus menunggu dan bersabar beberapa waktu karena ada bebarapa jenis blangko surat - surat yang harus diisi oleh pegawai kelurahan dan di cap/legalisir Kepala Desa. adapun blangko surat - surat tersebut antara lain : SURAT PENGANTAR, SURAT PERNYATAAN, SURAT BERSIH DIRI, SURAT IJIN SUAMI/ISTERI (bagi yang sudah menikah) atau SURAT IJIN ORANG TUA (bagi yang belum menikah). dan surat-surat ini pastinya sudah ready di setiap Kantor Kelurahan diseluruh wilayah Indonesia ------------------------- setelah proses dikelurahan sudah selesai, surat - surat tersebut akan dibendel menjadi 1 (satu) oleh pegawai kelurahan, nah.. seandainya anda masih bingung atau ada hal-hal yang perlu dipertanyakan anda bisa bertanya kepada pegawai kelurahan yang melayani anda. langkah selanjutnya adalah :
  3. Meminta Cap / Legalisir Camat setempat, pada proses ini tunjukan surat - surat yang tadi anda urus di Kantor Kelurahan Desa kepada pegawai kecamatan yang bertugas melayani administrasi surat- surat. hehe mudah too.... setelah proses di kantor Kecamatan selesai atau beres, selanjutnya adalah go to :
  4. POLSEK. setelah sampai di POLSEK jangan lupa tanyakan kepada Pak Polisi yang sedang Piket, hehehee karena kalau anda Malu bertanya.... akan sesat di Pasar broow... :D. anda akan dikasih tahu dimana ruang khusus pembuatan SKCK, jangan lupa !!!! tunjukan surat pengantar yang tadi sudah dicap / legalisir di Kantor Kecamatan. seandainya pada waktu itu antree anda akan disuruh menunggu antreean. Sabar lagiii ya brow :D. anda akan dipanggil oleh petugas dan disuruh mengisi blangko yang berkaitan dengan data diri anda, kalau anda bingung bertanyalah kepada petugas yang melayani anda, . . . setelah pengisian blangko tersebut selesai berikan kepada petugas, Tunggu sebentar.... hehe Jadi dweh SKCK, anda akan dimintai biayanya. berapa sih biayanya.. ? untuk biaya, biasanya tergantung kebijakan Kapolseknya broow... hehe.
Begitulah Tata cara membuat SKCK .. gampang dan mudah kan ...? oh yaa.. saya lupa SKCK yang akan digunakan melamar pekerjaan atau bekerja di luar negeri adalah SKCK yang dikeluarkan oleh POLDA, tentunya setelah anda mendapat surat rekomendasi dari POLSEK dan POLRES setempat. oke deh mudah mudahan artikel yang saya tulis ini berguna dan bisa menghilangkan kebingungan bagi anda yang masih bingung..

Wassalam...

0 Komentar untuk "Tata Cara Membuat SKCK"

 
Copyright © 2014 Berbagi Info - All Rights Reserved
Template By Catatan Info