- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara online melalui website pajak (www.pajak.go.id). Sesuai Lampiran I Perdirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2008, persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan NPWP antara lain sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing.
- Untuk Wajib Pajak Badan:
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
-Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
- Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- surat penunjukan sebagai Bendahara;
- Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
- Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Pengurusan NPWP tidak dipungut biaya. Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Cara Mengurus Surat Nikah (NA) , Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat
0 Komentar untuk "Prosedur Cara Membuat NPWP 2014"