Kartu kuning digunakan untuk persyaratan mencari pekerjaan atau persyaratan tes CPNS di wilayah hukum Indonesia untuk AK1. Sedangkan untuk yang mau melamar pekerjaan di luar negeri ternyata aturannya berbeda.
Tapi sudahlah yang penting sekarang
adalah bagaimana syarat-syarat membuat kartu kuning untuk melamar
pekerjaan di dalam negeri?. Ternyata syarat membuat kartu kuning itu sangat mudah dan murah :
- Membawa pas foto ukuran 3 x 4 berwarna 2 buah.
- Membawa foto copy ijazah terakhir satu lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) tempat anda tinggal.
Hah!!! ternyata cuma itu loh persyaratan
untuk membuat kartu kuning. Ketiga persyaratan tersebut diberikan kepada
petugas pendaftaran di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (dulu
bernama Dinas Tenaga Kerja). Setelah persyaratan diberikan kepada
petugas kita diberikan formulir untuk diisi.
Isinya bukan yang susah-susah loh… cuma
mengisi data seperti nomor KTP, agama, status sudah menikah atau belum,
alamat, serta pendidikan terakhir. Setelah formulir selesai diisi,
kemudian tinggal diberikan kepada petugas pendaftaran lagi. Tidak berapa
lama (kalau tidak banyak yang buatnya) kartu kuning AK1 sudah selesai.
Eiiit jangan dulu pergi bagi anda yang ingin melamar pekerjaan ditempat yang banyak, jangan lupa
kartu kuning tersebut di fotocopy 5 lembar dan minta dilegalisir ke
petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mau tau biayanya berapa
untuk membuat kartu kuning dan legalisir kartu kuning?… Semuanya gratis…tis…tis… enak khan?.
Oh ya biar sekalian bagi anda yang ingin membuat kartu kuning untuk bekerja di luar negeri, berikut persyaratan pembuatan kartu kuning luar negeri :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy surat izin berangkat bekerja keluar dari Orang tua/Suami di cap dan tertanda lurah atau kuwu
- Pasphoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Catatan:
- untuk pembuatan kartu kuning luar negeri harus memenuhi persyaratan dimana Pelamar Pekerja formal minimal usia 18 tahun dan pekerja informal minimal usia 21 tahun
- Bagi pembuatan kartu kuning luar negeri untuk CTKI, harap CTKI ikut di bawa
Persyaratan Rekomendasi Paspor :
- Surat Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran/ Surat kenal lahir
- Surat Izin orang tua/suami/istri yang diketahui oleh desa
- Surat Perjanjian penempatan
- Tanda Bukti Kelulusan Medical test
- Asuransi pra penempatan
- Disertai pengantar dari PT/ Cabang PT dan daftar nama calon TKI
- Photo 3×4 (4 lembar) untuk pembuatan AK 1 /kartu kuning
- Surat pengantar rekrut dari BP3TKI bandung yang masih berlaku
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.
0 Komentar untuk "Cara Membuat Kartu Kuning 2014"