Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara
para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan
yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal
penting lainnya.
2. Untuk perceraian tidak ada standar baku mengenai biayanya. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Biaya untuk jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan advokat. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya. Lebih jauh simak artikel kami berjudul Biaya Cerai.
Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Untuk
mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan
diajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan
diajukan ke Pengadilan Negeri. Mengenai tata cara perceraian ini lebih
lanjut dijelaskan oleh Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Indonesia” sebagai berikut:
Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
· Gugatan
cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak
diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
· Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
· Perceraian diputus oleh Hakim;
· Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :
Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
· Seorang
suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada
Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di
Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon
dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama
tanpa izin pemohon;
· Dalam
hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
· Dalam
hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka
permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
· Gugatan
perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali
apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama
tanpa izin tergugat (suami);
· Dalam
hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian
diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
tergugat;
· Dalam
hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka
gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
Pusat;
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
· Pemeriksaan oleh Hakim;
· Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
· Dalam
hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah
cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
· Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;
· Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
3. Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Dasarnya, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Menurut pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatini dalam artikel “Hak Asuh Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak”,
sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa
dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak
dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, menurutnya, hak
asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah
kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap
tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.
Mengenai nafkah bagi anak setelah cerai, sesuai Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jika terjadi perceraian maka bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Akan
tetapi, masih menurut pasal yang sama, hal tersebut juga melihat pada
kemampuan bapak. Apabila bapak tidak dapat memberi kewajiban tersebut
maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Jadi,
apakah Anda akan mendapatkan hak asuh anak atau tidak, sepenuhnya akan
menjadi kewenangan Hakim yang memutus dengan mempertimbangkan berbagai
hal yang, di antaranya, telah kami terangkan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
0 Komentar untuk "Mengurus Perceraian Tanpa Advokat 2014"