Secara garis besar, poin untuk mengurus Paspor yang hilang sebagai berikut:
1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda sedang berada di luar negeri.
2. Penggantian paspor yang hilang dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
4. Biaya pengurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya. Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/rusak karena kelalaian, biayanya Rp 455.000. Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana, biayanya Rp 255.000. Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang/rusak karena kelalaian, biayanya Rp 155.000. Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana, biayanya Rp 105.000.
Dokumen yang harus dibawa untuk mengurus paspor yang hilang:
1. Sesuai dengan syarat-syarat permohonan paspor, yaitu:
– Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku
– Kartu keluarga
– Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
2. Copy paspor yang hilang (bila ada).
3. Laporan Kepolisian tentang kehilangan paspor.
Prosedur pengurusan paspor Yang hilang:
1. Ke kantor polisi untuk mengurus laporan kepolisian tentang kehilangan paspor.
2. Ke kantor Imigrasi untuk proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.
Langkahnya hampir sama dengan saat pembuatan paspor baru, yaitu mengambil nomor antrian untuk ke loket. Setelah dari loket, semua berkas diserahkan pada petugas loket. Kemudian petugas loket akan memberitahu anda hari dan tanggal untuk datang lagi ke kantor imigrasi untuk menghadap ke pejabat di Wasdakim (Kasi Penindakan) untuk dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Pada proses BAP akan dilakukan interview pertanyaan mengenai sebab paspor anda hilang. Lalu akan dibuatkan surat BAP dan akan diberitahu untuk datang lagi ke kantor imigrasi untuk menandatangani berkas BAP itu.
Kemudian hari berikutnya kembali lagi ke kantor imigrasi untuk mengambil surat beserta berkas untuk dibawa ke Kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kanwil).
3. Ke Kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kanwil) untuk proses pembuatan surat/rekomendasi untuk paspor hilang yang masih berlaku.
Di Kanwil berkas akan diproses, jika disetujui akan diberikan surat persetujuan diberikan penggantian paspor hilang kepada kantor Imigrasi. Maksimal 2 (dua) hari kerja.
4. Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil maka kembali ke Kantor Imigrasi untuk dilaksanakan proses awal pembuatan paspor (foto dan wawancara). Paspor akan jadi dan dapat diambil maksimal 4 (empat) hari kerja.
Artikel ini dikompilasi dari situs imigrasi Jakarta Selatan, semoga membantu anda yang kehilangan paspor.
Baca Prosedur lainnya :
0 Komentar untuk "Prosedur Mengurus Paspor Yang Hilang."