Persyaratan pengajuan Kartu Peserta Taspen
Kartu Peserta Taspen Baru
- Surat Pengantar dari Instansi (ASLI)
- SK Calon Pegawai (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
- Formulir Penetapan NIP CPNS dari BKN (FOTOKOPI)
- Kartu Pegawai / Surat Pelaksanaan Tugas (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
- Daftar Gaji (FOTOKOPI LEGALISIR)
- SKUMPTK / KP4 / Data Keluarga
- Kartu Peserta Taspen Lama (ASLI)
- SK Calon Pegawai (FOTOKOPI LEGALISIR)
- Persyaratan sama seperti pembuatan Kartu Peserta Taspen Baru
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Setempat (ASLI)
- SK terakhir (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
Mudah - mudahan informasi ini bermanfaat, jangan lupa membagikan artikel ini melalui media sosial anda.
0 Komentar untuk "Cara Gampang Mengurus Taspen 2014"