Berbagi Info

Aneka Informasi Menarik dan Bermanfaat

Cara Gampang Mengurus Taspen 2014

Mengurus TASPEN terkadang dilakukan secara kolektif oleh bagian kepegawaian di masing-masing instansi, namun dibeberapa daerah pegawai diharuskan mengurus TASPEN sendiri. Sebelum ke kantor TASPEN, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen berikut agar nantinya tidak perlu bolak-balik mempersiapkannya.




Persyaratan pengajuan Kartu Peserta Taspen
Kartu Peserta Taspen Baru
  1. Surat Pengantar dari Instansi (ASLI)
  2. SK Calon Pegawai  (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
  3. Formulir Penetapan NIP CPNS dari BKN (FOTOKOPI)
  4. Kartu Pegawai / Surat Pelaksanaan Tugas (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
  5. Daftar Gaji (FOTOKOPI LEGALISIR)
  6. SKUMPTK / KP4 / Data Keluarga
Kartu Peserta Taspen Ralat / Salah
  1. Kartu Peserta Taspen Lama (ASLI)
  2. SK Calon Pegawai (FOTOKOPI LEGALISIR)
Kartu Peserta Taspen Hilang
  1. Persyaratan sama seperti pembuatan Kartu Peserta Taspen Baru
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Setempat (ASLI)
  3. SK terakhir (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
Semua berkas dibuat sebanyak 3 rangkap.

Mudah - mudahan informasi ini bermanfaat, jangan lupa membagikan artikel ini melalui media sosial anda.


0 Komentar untuk "Cara Gampang Mengurus Taspen 2014"

 
Copyright © 2014 Berbagi Info - All Rights Reserved
Template By Catatan Info