Berbagi Info - Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Alloh Ta’ala berfirman :
وكلوا واشربوا حتى يتـبين لكم الخيط الأ بيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى اليل
“Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu samapi (datang) malam.” (QS. Al Baqarah:187)
Di
fahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan
minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena
jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil:
Rasulullah bersabda:
إذانسي فأ كل وشرب فلـيتم صومه فإ نما أطعمه الله وسقاه
Jika
lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena
sesungguhnya Alloh yang memberinya makan dan minum.” (1)
Rasulullah bersabda:
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنـسيان ومااستكر هوا عليه
“Alloh meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa.” (2)
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah bersabda:
من ذرعه القيء فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض
“Barangsiapa
yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha
puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya
mengqadha puasanya.” (3)
3. Haidh Dan Nifas
Jika
seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal
ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha kalau puasa
tidak mencukupinya. Rasulullah bersabda:
“Bukankah jika haidh dia tidak shalat dan puasa?” Kami katakana:”Ya”, Beliau berkata:”Itulah (bukti) kurang agamanya.” (4)
Dalam riwayat lain:
“Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya.”
Perintah mengqadha puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata:
“Aku
pernah bertanya kepada Aisyah:’Mengapa orang haidh mengqadha puasa
tetapi tidak mengqadha shalat?’ Aisyah berkata:’Apakah engkau wanita
Haruri’ (5) AKu menjawa:’Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar)
bertanya.’ Aisyah berkata:’Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya
diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan mengqadha
shalat.’” (6)
4. Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu
menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makanan bagi
orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan
makanan kepada orang yang puasa. (7) Adapun jika suntikan tersebut tidak
sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan
puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan
makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu
yang lama diberikan makanan
dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang
dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalkan puasa.
5. Jima’
Imam
Syaukani berkata (Durarul Mudhiyah 2/22): “Jima dengan sengaja, tidak
ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan
puasa, adapun jika jima tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian
ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan
tidak sengaja.”
Ibnul
Qoyyim berkata (Zadul Ma’ad 2/66): “Al Qur’an menunjukkan bahwa jima
membatalkan puasa seperti makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat
akan hal ini.”
Dalilnya adalah firman Alloh Ta’ala (artinya):
“Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Alloh untuk kalian.” (QS. Al Baqarah:187)
Di
ijinkannya bergaul (dengan isterinya) di malam hari, (maka bisa) di
pahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima. Barangsiapa
yang merusak puasanya dengan jima harus mengqadha dan membayar kafarat,
dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah (dia berkata):
“Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam kemudian ia berkata,’Ya
Rasulullah binasalah aku!’ Rasulullah bertanya,’Apa yang membuatmu
binasa?’ Orang itu menjawab,’Aku menjima’i istriku di bulan Ramadhan.’
Rasulullah bersabda,’Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’
Orang itu menjawab,’Tidak’. Rasulullah bersabda,’Apakah engkau mampu
memberi makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab,’Tidak’
Rasulullah bersabda,’Duduklah.’ Diapun duduk.’ Kemudian ada yang
mengirim satu wadah kurma kepada Nabi. Rasulullah
bersabda,’Bersedekahlah’ Orang itu berkata,’Tidak ada di antara dua
kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami.’ Rasulullah pun
tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda,’Ambillah,
berilah makan keluargamu.’” (8)
Footnote:
1. HR. Bukhari (4/135) dan Muslim (1155)
2. HR.
Thahawi dalam Syarhu Ma’anil Atsar (2/56), Al Hakim (2/198), Ibnu Hazm
dalam AL Ihkam (5/149), Ad Daruquthni (4/171) dari dua jalan, yaitu dari
Al Auzai dari Atha’ bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abbas. Sanadnya shahih.
3. HR.
Abu dawud (2/310), Tirmidzi (3/79), Ibnu Majah (1/536), Ahmad (2/498)
dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah,
sanadnya shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah dalam Haqiqatus Shiyam hlm 14.
4. HR. Muslim (79) dan (80) dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah
5. Al Haruri nisbat kepada Harura (yaitu) negeri
yang jaraknya 2 mil dari Kuffah, orang yang beraqidah khawarij disebut
Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali
di negeri tersebut, hingga dinisbatkan di sana. Demikian dikatakan oleh
Al Hafidz dalam Fathul Bari (4/424), dan lihat Al Lubab (1/359) karya Ibnu Atsir.
Mereka
orang-orang Haruriyah mewajibkan wanita-wanita yang telah suci dari
haidh untuk mengqadha shalat yang terluput semasa haidhnya. Aisyah
khawatir Mu’adzah menerima pertanyaan dari khawarij, yang mempunyai
kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka, orang-orang seperti
mereka zaman ini banyak. Lihat pasal At Tautsiq’anillah wa rasulihi dari
risalah Dirasat manhajiyat fil Aqidah As Salafiyah karya Alim Al Hilaly
- HR. Bukhari (4/429) dan Muslim (335)
- Lihat Haqiqatus Shiyam hlm 15, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
- Hadits shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari (11/516), Muslim (1111), Tirmidzi (724), Baghawi (6/288), Abu Dawud (2390), Ad Darimi (2/11), Ibnu Majah (1671), Ibnu Abi Syaibah (2/183-184), Ibnu Khuzaimah (3/216), Ibnul Jarud (139), Syaifi’i (199), Malik (1/297), Abdur Razak (4/196), sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada tambahan: “Qadhalah satu hari sebagai gantinya.” Di Shahihkan oleh Al hafidz dalam Fathul bari (11/516), memang demikian.
0 Komentar untuk "Perkara - Perkara Yang Merusak Puasa"