Seorang
hamba yang taat serta paham Al Qur’an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa
Alloh menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menginginkan
kesulitan. Alloh dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang
yang puasa, dan tidak menganggapnya sesuatu kesalahan jika
mengamalkannya. Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta
dalil-dalilnya:
1. Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub
Di
antara perbuatannya (Rasulullah) adalah masuk fajar dalam keadaan
junub karena jima’ dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian
shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah :
أن النبي كان يدركه الفجر وهو جنب من أهله ثم يغتسل ويصوم
“Sesungguhnya Nabi memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa.” (1)
2. Bersiwak
Rasulullah bersabda:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل وضوء
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (2)
Rasulullah
tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang
lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi
orang yang puasa dan selainnya ketika wudhu dan shalat. (3)
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu a’lam.
3. Berkumur dan Istinsyaq
Karena
beliau (Rasulullah) berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke
hidung) dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa
berlebihan ketika istinsyaq.
Rasulullah bersabda:
...وبالغ في الا سـتـنشاق إلا أن تكون صا ئما
“…Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa.” (4)
4. Bercengkrama dan Mencium Isteri
Aisyah pernah berkata:
“Adalah
Rasulullah pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam
keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan
diri.” (5)
Seorang pemuda dimakruhkan berbuat demikian, Abdullah bin Amr bin Ash berkata:
“Kami
pernah berada di sisi Nabi, datanglah seorang pemuda seraya berkata,’Ya
Rasulullah, bolehkan aku mencium dalam keadaan puasa?’ Beliau
menjawab,’Tidak’. Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata,’Ya
Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa?’, beliau
menjawab,’Ya’, sebagian kamipun memandang kepada teman-temannya, maka
Rasulullah bersabda:’Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan
dirinya.’” (6)
5. Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan (7)
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa.
6. Berbekam
Dahulun
berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus
dan telah ada hadits shahih dari Nabi, bahwa beliau berbekam ketika
puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:
“Sesungguhnya Nabi berbekam, padahal beliau sedang berpuasa.” (8)
7. Mencicipi Makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:
“Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan.” (9)
8. Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya Yang Masuk ke Mata
Benda-benda
ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan
atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta
murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma’ad, Imam Bukhari
berkata dalam shahihnya (10):”Anas bin Malik, Hasan Al Bashri dan
Ibrahim An Nakha’i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa.”
9. Mengguyurkan Air ke Kapala dan Mandi
Bukhari
menyatakan dalam kitab shahihnya (11), Bab Mandinya Orang Yang Puasa,
Umar membasahi (12) bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan
puasa. As Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al Hasan
berkata: “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam
keadaan puasa.”
Rasulullah mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. (13)
Footnote:
1. HR. Bukhari (4/123), Muslim (1109)
2. HR. Bukhari (2/311), Muslim (252) semisalnya
3. Inilah
pendapat Bukhari, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya.
Lihat Fathul Bari (4/158), shahih Ibnu Khuzaimah (3/247), Syarhus Sunnah
(6/298)
4. HR.
Tirmidzi (3/146), Abu Dawud (2/308), Ahmad (4/32), Ibnu Abi Syaibah
(3/101), Ibnu Majah (407), An Nasaai (no.87) dari Laqith bin Shabrah,
sanadnya shahih.
5. HR. Bukhari (4/131), Muslim (1106)
6. HR.
Ahmad (2/185,221) dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Yazid bin Abu Hubaib
dari Qaishar At Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu
Lahi’ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam
Al Kabir (11040) dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu
Abbas, Habib seorang mudallis dan telah ‘an’anah, dengan syahid ini
haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih Al Mutafaqih (192-193) karena
padanya terdapat hadits dari jalan-jalan lain.
7. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati Wasyiyami hal.23 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
8. HR. Bukhari 94/155-Fath) lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu (334-338) karya Ibnu Syahin.
9. HR.
Bukhari secara mu’allaq (4/154-Fath), dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah
(3/47), Baihaqi (4/261) dari dua jalannya, hadits ini hasan. Lihat
Taghliqut Ta’liq (3/151-152)
10. (4/153-Fath) hubungkan dengan Mukhtashar Sahih Bukhari (451) karya Syaikh kami Al Albani, dan Taghliqut T’liq (3/151-152)
11. Lihat maraji’ diatas
12. Membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa
13. HR. Abu Dawud (2365), Ahmad (5/376,380,408,430), sanadnya shahih.
Artikel terkait :
0 Komentar untuk "Hal Yang Boleh Diperbolehkan Saat Berpuasa"