Berbagi Info

Aneka Informasi Menarik dan Bermanfaat

Harta-Harta yang Wajib Dizakati & Cara Menghitungnya (bag. 2)

 

VI.  Zakat Perusahaan
      Perusahaan dibagi menjadi dua macam:
  1. Perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaan, maka cara mengeluarkan zakat seperti dalam zakat properti dan barang sewaan lainnya.
  2. Perusahaan yang bergerak dalam produksi barang dan penjualannya, maka cara mengeluarkan zakatnya seperti zakat perdagangan.
Perusahaan yang menjual hasil produknya akan terkena kewajiban zakat pada hal-hal di bawah ini:
          Pertama: Harta yang berbentuk barang dagangan, tidak ada kewajiban zakat pada harta yang    berupa sarana prasana.
          Kedua: Harta dalam bentuk uang tunai, baik yang disimpan dalam perusahaan ataupun yang disimpan di bank-bank.
          Ketiga: Harta yang masih dalam bentuk piutang, yang kemungkinan akan dibayarkan.
          Keempat: Keuntungan dari perusahaan tersebut.
         Jika perusahaan sudah mengeluarkan zakatnya sebelum pembagian  keuntungan, maka para pemilik perusahaan tersebut, tidak lagi ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat dari uang hasil perusahaan tersebut, supaya tidak terjadi dua kali pembayaran zakat.
        Jika perusahaan tersebut belum mengeluarkan zakatnya, maka para pemilik perusahaan tersebut harus mengeluarkan zakatnya. Ini sesuai Keputusan Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404.  Tetapi harta lain yang dimilikinya dari sumber lain harus dizakati jika sudah memenuhi syarat kewajiban zakat.
Contoh cara menghitung zakat perusahaan :
Sebuah perusahaan memproduksi lemari kayu pada akhir tahun 31 Desember 2013 mempunyai:
         1. Aset 30 lemari         Rp 60.000.000,-
         2. Keuntungan              Rp. 10.000.000,-
       3. Uang tunai              Rp.  30.000.000,-
       ---------------------------------------- +
        Jumlah                       Rp. 100.000.000,-  
        4. Gaji Pegawai              Rp. 20.000,000.-
       5. Utang                     Rp. 20.000.000,-  -
        ----------------------------------------- -
         Saldo                       Rp.  60.000.000,-     
Berarti zakat yang harus dikeluarkan pertahunnya adalah: 60.000.000 X 2,5 %  = Rp.1.500.000,-
VII. Zakat Saham
       Saham adalah surat tanda bukti penyertaan modal seseorang atau badan, pada sebuah perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Besar kecilnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimilikinya.
Apakah saham wajib dizakati? saham mempunyai dua bentuk:
         Pertama: Saham pada perusahaan yang tidak melakukan perdagangan, maka sahamnya tidak dizakati, seperti perusahaan hotel dan biro perjalanan, karena sahamnya terletak pada bangunan dan alat-alat trasnportasi. Walaupun demikian, jika dia mendapatkan keuntungan dari saham tersebut, keuntungan tersebut terkena kewajiban zakat jika sampai pada nishab.  
         Kedua: Saham pada perusahan yang bergerak dalam usaha dagang dan jual beli, maka sahamnya wajib dizakati.
Cara menghitung zakat saham:
       Pak Joko mempunyai saham di perusahaan A berjumlah 50.000 lembar dengan harga perlembar adalah Rp. 2.000,- . Adapun deviden (keuntungan) dari saham tersebut adalah  Rp.200/lembar. Berapa zakat yang harus dibayar pak Joko?
Keterangannya bisa dilihat di bawah ini:
               1. Saham                           Rp. 50.000 X Rp. 2000,- = Rp. 100.000.000,-
            2. Keuntungan                 Rp. 50.000 X Rp.200,-     = Rp. 10.000.000,-
            ------------------------------------------------------------------------- +
               Jumlah                                                              Rp. 110.000.000,-
Berarti kewajiban zakat yang harus dibayar pak Joko adalah:Rp.110.000.000,- X 2,5% = Rp2.750.000,- 
VIII. Zakat  Pertanian
Hasil pertanian wajib dizakati berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah.
Adapun al-Qur’an adalah  firman Allah:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Qs. Al-An’am : 141)
Sedangkan dari sunnah adalah hadist Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
فِيمَا سَقَتِ الْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي فَفِيهِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Yang diairi oleh sungai dan hujan (zakatnya adalah) sepuluh persen, sedangkan yang diairi dengan pengairan (zakatnya adalah) lima persen“.
Begitu juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلَا حَبٍّ صَدَقَةٌ
“Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari lima ausuq”. (HR. Muslim)
Yang wajib dikeluarkan dari zakat pertanian adalah tanaman yang merupakan makanan pokok, seperti padi.
          Adapun nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq, sedangkan  1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg. Maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, kalau dibulatkan adalah 653 kg. Ini setelah diambil kulit atau gabahnya.
          Kadar zakat pertanian jika diairi dari air hujan, sungai, atau mata air, maka yang wajib dikeluarkan adalah 10%. Jika diairi dengan disiram atau menggunakan tenaga tambahan, maka kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.
Cara Mengeluarkan Zakat Pertanian
Pak Budi menanam padi dengan cara mengambil air dari sungai yang berada di samping sawahnya. Setelah tiba waktu panen, beliau mendapatkan hasil sebanyak 800 kg beras. Maka zakatnya adalah sebagai berikut:
  1. Hasil Panen                                                     =    800 kg
  2. Pupuk setara dengan harga  beras              =     50 Kg
  3. Gaji Pegawai  setara dengan harga beras      =    50 kg 
     -------------------------------------------------------- -
        Sisa   beras                                             = 700 kg
Maka zakat yang harus dibayar adalah: 700 kg X 10 % = 70 kg beras.
IX. Zakat Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet
       Zakat kelapa sawit dan karet tidak dijelaskan di dalam al-Qur’an dan hadist. Oleh karenanya, para ulama berbeda pendapat cara mengeluarkan zakatnya, tetapi yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa perkebunan kelapa sawit dan karet tidak termasuk zakat pertanian, karena tidak disebutkan di dalam hadist dan tidak pula termasuk makanan pokok.
        Tetapi jika perkebunan kelapa sawit dan karet ini dijual, maka termasuk dalam zakat perdagangan dan wajib dikeluarkan 2,5% dari aset yang ada, dengan syarat terpenuhi nishab, seharga  85 gram emas dan berlaku satu tahun.
Cara mengeluarkan zakat kelapa sawit dan karet
         Contoh: Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/kg. Nishobnya adalah 85 gram emas = Rp.42.500.000.  Maka cara menghitung zakatnya adalah  sebagai berikut :
  1. Hasil panen satu tahun 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp.60.000.000, - . 
  2. Biaya operasional  selama satu tahun                  = Rp. 10.000.000, -.
     ------------------------------------------------------------------------ -
      Saldo                                                               = Rp. 50.000.000,-
Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.50.000.000,- X 2,5 % =  Rp. 1.250.000,- setiap tahunnya.
X.   Zakat Peternakan Unta, Sapi, Domba dan Kambing
       Peternakan yang wajib dizakati adalah unta, sapi, domba dan kambing. Selain itu tidak wajib dizakati, seperti peternakan ayam, ikan, lebah, dan lain-lainnya. Tetapi jika hasil peternakan-peternakan tersebut diperjualbelikan, maka akan terkena zakat perdagangan. 
Di bawah ini rincian nishab dari setiap jenis binatang ternak di atas:
A.    Nishab Unta
Nisab unta adalah 5 ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Di bawah jumlah itu, peternak tidak wajib mengeluarkanzakat atas ternak tersebut.
Jumlah Unta               Besar Zakat
5-9                       1 ekor kambing
10-14                    2 ekor kambing
15-19                    3 ekor kambing
20-24                    4 ekor kambing
25-35                    1 ekor unta betina bintu makhad (genap 1 tahun masuk 2 tahun)
36-45                    1 ekor unta betina bintu labun  (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60                    1 ekor unta betina hiqqah (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75                    1 ekor unta betina jadz’ah  (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90                    2 ekor unta betina bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
91-120                  2 ekor unta betina hiqqah (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
   Adapun jika jumlah unta di atas 120, maka pada setiap kelipatan 40, terkena  kewajiban mengeluarkan zakat berupa 1 ekor unta bintu labun  (genap 2 tahun masuk 3 tahun ), dan pada setiap kelipatan 50, terkena kewajiban mengeluarkan zakat berupa 1 ekor unta betina hiqqah (genap 3 tahun masuk 4 tahun).
Contoh :
130 unta, maka zakatnya =  2 bintu labun  ( 2X40 ) + 1 hiqqah (50 ) = 130
140 unta, maka zakatnya = 2 hiqqah ( 2X50 ) + 1 bintu labun ( 40 )= 140
150 unta, maka zakatnya = 3 hiqqqah ( 3X50 ) = 150
160 unta, maka zakatnya = 4 bintu labun ( 4X 40 ) = 160 dst  

NB :  Bilangan di bawah sepuluh dianggap tidak ada, jika sudah sampai sepuluh, maka terkena kewajiban zakat, baik dengan mengeluarkan unta intu labun maupun hiqqah sebagaimana pada contoh di atas.

B.  Nishab Sapi

Adapun nishab sapi sebagai berikut :
Jumlah Sapi    Besar Zakat
30 -39          1 ekor sapi jantan tabi’ atau betina tabi’ah ( umur 1 tahun )
40-59           1 ekor sapi jantan atau betina musinnah ( umur 2 tahun )
Jika jumlah unta di atas 120 ekor, setiap kelipatan 40 ekornya terkena  kewajiban mengeluarkan zakat berupa 1 ekor unta bintu labun  (genap 2 tahun masuk 3 tahun ), dan pada setiap kelipatan 50, terkena kewajiban mengeluarkan zakat berupa 1 ekor unta betina hiqqah (genap 3 tahun masuk 4 tahun).
Selanjutnya, setiap jumlah itu kelipatan 30, maka terkena kewajiabn zakat berupa 1 ekor tabi' ( sapi umur 1 tahun ). Dan jika setiap jumlah kelipatan 40, maka terkena kewajiban   zakat berupa 1 ekor musinnah.( sapi umur 2 tahun )
Contoh :
60 sapi, maka zakatnya =  2 ekor tabi’ (2X30) = 60
70 sapi, maka zakatnya =  1 ekor tabi’ (30) + 1 ekor musinnah (40) = 70
80 sapi, maka zakatnya = 2 ekor musinnah ( 2 X40 ) = 80
90 sapi, maka zakatnya = 3 ekor tabi’ ( 3 X 30 ) = 90
100 sapi, maka zakatnya = 2 ekor tabi’ ( 2X30 )+ 1ekor musinnah ( 40) = 100
C. Nishab Kambing
Seseorang baru terkena kewajiban zakat apabila memiliki 40 ekor kambing ke atas. Di bawah jumlah tersebut tidak terkena kewajiban zakat.

Jumlah Kambing    Besar Zakat
40-120               1 ekor kambing
121-200             2 ekor kambing
201-300             3 ekor kambing
301-400             4 ekor kambing
401-500             5 ekor kambing
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor

XI.    Zakat Peternakan Ayam, Ikan dan Lebah

       Ayam, Ikan dan lebah tidak termasuk dalam katagori zakat peternakan, karena tidak disebutkan di dalam al-Qur’an dan Sunnah. Walaupun demikian jika ternak ayam, ikan dan lebah diperjualbelikan, maka masuk dalam katagori zakat perdagangan. Nishab pada ternak ayam, ikan dan lebah adalah 20 Dinar, 1 Dinar = 4,25 gram atau sama dengan 85 gram emas atau setara dengan Rp 42.500.000,-  jika harga 1 gram = Rp 5.00.000,-

       Bila seseorang beternak ayam atau ikan, dan pada akhir tahun ia memiliki kekayaan sejumlah ayam atau ikan yang nilainya setara atau lebih besar dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.

    Cara Menghitung Zakat Ternak Ayam atau Ikan

        Seorang mempunyai usaha ternak ayam broiler, pada akhir tahun terdapat laporan keuangan sbb:

  1. Ayam broiler 1000 ekor                          Rp 30.000.000,-
  2. Uang Kas                                            Rp 30.000.000,-
  3. Keuntungan dari penjualan ayam             Rp 10.000.000,-
  4. Piutang                                              Rp 10.000.000,- 
     ---------------------------------------------------------- +
      Jumlah                                               Rp. 80.000.000,-

  5. Utang yang jatuh tempo                   Rp 10.000.000,-  
   ------------------------------------------------------------ -
      Saldo                                                     Rp. 70.000.000,-

    Saldo akhir tahun lebih besar dari nisab yang berjumlah 85 gram atau Rp 42.500.000,-  Maka harta tersebut terkena kewajiban zakat.
Jadi zakat yang harus ditunaikan adalah Rp. 70.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.750.000,- 

Sumber : DR. Ahmad Zain An Najah, MA
0 Komentar untuk "Harta-Harta yang Wajib Dizakati & Cara Menghitungnya (bag. 2)"

 
Copyright © 2014 Berbagi Info - All Rights Reserved
Template By Catatan Info