Berbagi Info

Aneka Informasi Menarik dan Bermanfaat

Hukum Berpuasa bagi Perempuan Hamil & Menyusui

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr wb,

Pak Ustadz, apa hukumnya wanita hamil dan menyusui ketika ia tidak berpuasa?

Siti Aliyah,
Bekasi Jaya Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jawaban:

Wa’alaikumsalam wr wb.

Ibu Siti Aliyah yang dirahmati Allah, mengenai perempuan hamil dan menyusui, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya. Perbedaan pandangan ulama tersebut disebabkan berbeda pandangan dalam menganalogikan hukum perempuan hamil dan menyusui:

1. Sebagian ulama berpendapat, perempuan hamil dan menyusui dianalogikan hukumnya sebagai orang sakit. Dengan analogi ini maka perempuan hamil dan menyusui tidak wajib berpuasa namun harus meng-qadha (menggantinya) pada hari lain.

2. Sebagian ulama yang lainnya berpendapat, perempuan hamil dan menyusui dianalogikan hukumnya kepada orang yang “berat” melaksanakan puasa. Dengan analogi ini maka perempuan hamil dan menyusui jika tidak berpuasa wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengganti puasanya di hari lain.

Ada pun pendapat ulama dalam hukum perempuan hamil dan menyusui sebagai berikut:

1. Jika perempuan hamil dan menyusui tidak berpuasa dikarenakan khawatir terhadap dirinya -tidak termasuk khawatir terhadap anakanya- maka mayoritas ulama berpendapat boleh berbuka puasa, dan wajib menggantinya saja. Dalam hal ini kedudukan mereka sama dengan orang sakit.

2. Jika perempuan hamil dan menyusui khawatir keselamatan anaknya, para ulama sepakat boleh berbuka puasa. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah penggantiannya, antara lain:

- Sebagian ulama berpendapat wajib mengganti saja,
- sebagian lain berpendapat wajib membayar fidyah saja,
- sebagian lainnya berpendapat wajib membayar fidyah dan mengganti.

3. Jika perempuan hamil dan menyusui secara berturut-turut, misalnya Ramadan tahun ini hamil, kemudian Ramadan tahun depan menyusui dan begitu seterusnya, ulama Yusuf Al Qardhawi berpendapat, perempuan tersebut cukup dengan membayar fidyah tanpa harus mengganti puasanya di waktu lain. Alasannya perempuan tersebut sulit mengganti dengan puasa karena kondisinya seperti itu. Allah SWT dalam berpuasa menginginkan kemudahan bukan mempersulit keadaan (Al Baqarah: 185).

Wallahua’lam bishshawab.

Ustadz Mohamad Suharsono,  Kepala Biro Kepatuhan Syariah,  Ketua Korps Da'i PKPU
 
0 Komentar untuk "Hukum Berpuasa bagi Perempuan Hamil & Menyusui"

 
Copyright © 2014 Berbagi Info - All Rights Reserved
Template By Catatan Info