Sebelum kita membahas mengenai prosedur pendaftaran, terlebih dahulu saya akan sampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia
terbagi dalam dua cara:
- Diselenggarakan pemerintah, dinamakan Haji Reguler.
- Diselenggarakan swasta, dinamakan Haji Khusus (dahulu bernama Haji Plus).
Dalam artikel ini Berbagi Info k akan membahas mengenai prosedur pendaftaran Haji Khusus, melainkan prosedur pedaftaran Haji Reguler. Berikut adalah prosedurnya.
1. Membuka Rekening Haji
Tidak seluruh Bank dapat menerima setoran haji, hanya ada beberapa bank saja yang ditunjuk sebagai BPS (Bank Penerima Setoran, diantaranya adalah: BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng dan Bank Mega Syariah.
Namun yang juga perlu anda ketahui, rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa. Maka jika anda ingin membukanya, katakan kepada Customer Service yang melayani bahwa anda akan membuka rekening haji. Berikut adalah contoh buku rekening haji dari Bank Syariah Mandiri
Berapapun uang yang anda miliki, tabungkan saja di Bank agar uang anda tidak terpakai untuk kebutuhan lainnya. Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.
2. Mencari Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Puskesmas
Untuk yang kedua ini sering terabaikan, saya pun berkali-kali ketika mendaftarkan haji sering melewatkan yang satu ini karena biasanya yang perlu melampirkan surat keterangan sehat hanyalah orang yang berusia lebih dari 40 Tahun.
3. Mengisi SPPH di Kantor Kementerian Agama
Pelayanan ini hanya dilayani di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten (bukan di KUA kecamatan). Ketika memasuki Kantor Kementerian Agama, carilah ruangan pendaftaran haji. Di beberapa kota pendaftaran haji bergabung dengan kantor seksi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah).
Cukup katakan bahwa anda ingin mendaftar haji, maka anda akan diberi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dalam bentuk Formulir. Isilah formulis itu sesuai data yang anda miliki, dalam surat itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya.
Setelah mengisi SPPH kemudian anda akan dipanggil untuk wawancara sekedar mengecek data diri apakah telah sesuai, merekam sidik jari, foto di tempat dan tanda tangan. Petugas Kemenag kemudian akan memberikan SPPH yang tekah diprint sebanyak 3 lembar, berikut adalah contohnya
4. Pemorsian di Bank
Setelah mendapatkan 3 lembar SPPH, yang anda lakukan selanjutnya adalah pergi ke Bank tempat anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk diporsikan. Katakan saja kepada Customer Service bahwa anda ingin memorsikan (mendapatkan nomor porsi) untuk keberangkatan haji anda. Namun sebelumnya pastikan bahwa uang dalam tabungan anda telah mencapai 25 juta rupiah, karena jika kurang dari itu anda belum berhak mendapatkan nomor porsi (nomor porsi adalah nomor antrean). Berikut adalah contoh lembaran Bukti Setoran Awal BPIH.
5. Melaporkan ke Kantor Kementerian Agama
Setelah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, langkah terakhir adalah melaporkan kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa berkas berikut:
- Bukti setoran awal BPIH (berwarna)
- 1 Lembar SPPH
- Pas foto dengan rincian: berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, background putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)
- FC Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)
- FC Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)
- FC Kartu Keluarga 2 Lembar)
- FC KTP (sesuai dengan domisili)
* ukuran kertas kwarto
Setelah itu insya Allah selesailah pendaftaran Haji. Hal yang harus disegerakan adalah Point 1 – 4, adapun selebihnya bisa sedikit ditunda..
Proses dari Point 1, 3, 4 (Nomor 2 bisa diakhirkan) bisa ditempuh dalam sehari. Membuat rekening bisa dalam 1 jam, di Kantor kemenag juga sekitar 2 jam dan selanjutnya untuk pemorsian yang terpenting adalah memasukkan berkas, adapun mengenai keluarnya bukti setoran awal bisa diambil keesokan harinya..
Semua proses ini bisa anda kerjakan sendiri tanpa melalui perantara, semua tahapan ini tidak dikenai biaya (kecuali cetak foto, foto copy, periksa kesehatan) adapun untuk di Bank dan Kantor Kementerian Agama, anda tidak dikenai biaya sedikitpun. Jika anda mendapati pelayanan yang kurang memuaskan atau adanya pemungutan liar oleh sejumlah oknum, anda bisa melaporkannya ke http://www.ombudsman.go.id/index.php/en/pengaduanonline.html
Selamat mencoba, dan hati-hati dengan calo baik yang memakai seragam KBIH maupun lainnya. Jangan terpengaruh, sungkan atau pekewuh dengan pembimbing yang belagak menolong proses pengurusan haji anda,, anda tetap berhak memilih KBIH mana yang anda ikuti atau sama sekali tidak mengikuti bimbingan di KBIH.
Sumber :
Rafiq Jauhary
Penulis Buku, Pembimbing Haji dan Umrah bersertifikat Kemenag RI
0 Komentar untuk "Prosedur Pendaftaran Haji Reguler"