Pada postingan kali ini Berbagi Info akan menginformasikan apa dan bagaimana memenuhi syarat tentang pengurusan izin menjadi sub agen (pangkalan)
Elpiji tabung 3 kg sehingga usaha anda menjadi berstatus resmi. Seperti jenis
usaha yang lain, menjadi seorang wirausaha dalam bidang perdagangan tentu harus
memiliki izin-izin tertentu. Begitu juga halnya jika anda ingin berwirausaha
sebagai agen penyalur atau sub agen tabung gas Elpiji. Dokumen-dokumen
perizinan yang wajib anda miliki tersebut ibarat sebuah SIM bagi seorang
pengendara mobil atau motor. Jika tidak punya, maka siap-siap “ kena tilang”
oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Berikut adalah sedikit
gambaran tentang dokumen yang harus dimiliki agar bisa lolos menjadi sub agen
elpiji (pangkalan) yang resmi. Jumlah dokumen perizinan dan persyaratan bagi
masing-masing daerah kabupaten/kota sedikit berbeda-beda. Namun, secara umum
dapat dideskripsikan seperti berikut:
Izin Sub Agen (Pangkalan) Elpiji
Menurut beberapa Perda di Indonesia, dapat disimpulkan
bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi
atau badan hukum untuk melaksanakan
kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau
masyarakat/konsumen dengan kapasitas penjualan kurang dari 1 (satu) ton per
hari. Jadi Pangkalan Elpiji merupakan ujung tombak dari Pertamina dalam
menyalurkan elpiji tersebut ke para pedagang kelontong, toko, ataupun langsung
kepada konsumen.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, umumnya terdiri dari:
- Anda mempunyai Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG 3 Kg yang ada di daerah anda (kabupaten/kota). Jadi mintalah surat tersebut ke agen anda.
- Anda mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
- Melampirkan Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.
- Menyiapkan fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Jika telah
lengkap, maka anda bisa mengajukan dokumen tersebut ke dinas perizinan di
kota/kabupaten di wilayah anda. Persyaratan di atas hanya gambaran umum,
mungkin di daerah anda akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan,
karena masing-masing daerah tidak sama persis. Namun, jika anda tidak ingin repot,
anda bisa memanfaatkan biro jasa tentu dengan biaya ekstra.
Jadi secara
gamblangnya, untuk memulai bisnis ini, yang pertama anda lakukan adalah
menyiapkan modal, menyiapkan tempat usaha, mendatangi agen elpiji di daerah
anda, memohon kerjasama dengan agen, kemudian agen akan mengecek permohonan
anda (termasuk mereview rencana tempat usaha anda), jika lolos, anda akan
diterima sebagai sub agen (pangkalan), kemudian usaha anda siap beroperasi
sembari pengurus perizinan ke dinas setempat. Setelah izin keluar, usaha anda
telah dapat dikatakan sebagai Sub Agen Elpiji Resmi. Untuk semakin memajukan usaha tersebut, silahkan disimak tips-tips umum berikut ini.
Selamat berwirausaha, sukses!
0 Komentar untuk " Syarat dan Izin Menjadi Sub Agen Elpiji 3Kg"