Berbagi Info

Aneka Informasi Menarik dan Bermanfaat

PROSEDUR DAN PROSES MENGURUS SERTIFIKAT TANAH


Prosedur dan Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Langkah-langkah yang disarankan adalah :

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Akta Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen yang berhubungan.
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan

2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.

3. Di BPN,
- beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara)
- minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa.
- minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.

4. Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 2-3 orang, sediakan dana +-Rp.500 ribu untuk proses ini. (uang sukarela...mungkin...karena tidak masuk ke negara)

5. Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan.
Usahakan ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta.
Masalah biaya hmmm...mungkin 500rb-1jt..tanya aja ke pak lurahnya biayanya...kalo brani.hehehe. Lagi-lagi biaya ini adalah biaya sukarela juga.
Kenapa harus ke kelurahan ?, karena dokumen yang kita pegang juga ada di kelurahan. Nah untuk membuat sertifikat, seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke BPN juga.

6. Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.

7. Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.

8. Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.

9. Setelah mendapatkan jawaban, tunggu deh, sebaiknya setelah melewati masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN tersebut mengenai statusnya.
-------
Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.
PP Nomor:13 Tahun 2010.
Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.

Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :

A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ).
1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,
2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
5. Pelayanan Pendaftaran Tanah,
6. Pelayanan Informasi Pertanahan,
7. Pelayanan Lisensi,
8. Pelayanan Pendidikan,
9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),
10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.
B. Tarif Pelayanan.

Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ).
• Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,-
• Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,-
• Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-

Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).
Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-

Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ).
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.

0 Komentar untuk "PROSEDUR DAN PROSES MENGURUS SERTIFIKAT TANAH"

 
Copyright © 2014 Berbagi Info - All Rights Reserved
Template By Catatan Info