Berbagi Info - Berikut
kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di
bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan Ramadhan yang penuh berkah.
Yang dirangkum dari kitab Mausu’ah al-Manahi asy-Syar’iyyah, karya
Syaikh Salim al-Hilali.
I. LARANGAN BERPUASA SEBELUM MELIHAT HILAL
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi shalallahu’alaihi wassalam bersabda:
لاتصوموا حتى تروا الهلال ولاتفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فأقدرواله.
“Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan jangnlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian meliaht hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari)”.(HR.Al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Pembahasan :
Faedah Pembahasan :
- Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan Ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
- Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari
sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan
bersandar kepada hisab /perbintangan dalam penetapan awal puasa
Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (Shahih
al-Bukhari dan Muslim)
II. LARANGAN MENGAWALI PUASA RAMADHAN DENGAN PUASA SEHARI ATAU DUA HARI
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu’anha Nabi shalallahu’alaihi wassalam bersabda:
لايتقدمن أحدكم رمضان بصوم يوم أويومين إلاأن يكون رجل كان يصوم صومه فليصم ذلك اليوم
“Janganlah
salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan
berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bila ia telah
terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada
hari itu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Pembahasan :
- Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
- Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah, seperti puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. LARANGAN BERPUASA TANPA DIAWALI DENGAN NIAT DI MALAM HARINYA
من لم يبيت الصيام من الليل فلا صيام له.
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tidak ada puasa baginya.” (HR.at-Tirmidzi dan an-Nasaai)
Faedah Pembahasan :
- Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
- Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:
“Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa.” (HR. Muslim)
- Memperbaharui niat setiap hari hukumnya mustahab.
- Niat tempatnya di hati, melafadzkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat mesti manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. LARANGAN MEMBATALKAN PUASA DENGAN SENGAJA TANPA SEBAB SYAR’I
Dari Abu Umamah al-Bahili, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda:” Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakana:AKu
tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya
bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak
gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah
ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka.
Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu
urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah
mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya:
Siapakah mereka itu? Ia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang berbuka
sebelum selesai puasanya.”
Faedah Pembahasan :
- Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
- Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.
Dinukil dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah
0 Komentar untuk "Larangan - Larangan Seputar Puasa (Shaum)"