Berbagi Info

Aneka Informasi Menarik dan Bermanfaat

Prosedur Mengurus Surat Nikah (NA)

Minimnya informasi Bagaimana sih prosedur mengurus Surat Nikah ( NA ) ?, sehingga banyak para sobat yang merasa kebingungan, bagaimana cara mengurus surat nikah? Didasari hal tersebut maka saya membuat posting ini untuk sobat sekalian yang hendak menikah khususnya saudara muslim, yang pastilah akan mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena tanpa itu surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Amien...
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
1. Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2. Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3. Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4. Surat pengantar dari RT setempat
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7. Surat izin orangtua (N5)
8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1. CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (2 lembar)
- Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.
Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1. CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (2 lembar)
- Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a. Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
- Menerima Pendaftaran;
- Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b. Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c. Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d. Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e. Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f. Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g. Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h. Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i. Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j. Arsip oleh staf;
(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan).


Demikian Semoga Bermanfaat..
0 Komentar untuk "Prosedur Mengurus Surat Nikah (NA)"

 
Copyright © 2014 Berbagi Info - All Rights Reserved
Template By Catatan Info