Eddy Natawijaya
Pertanyaan:
Assalamualikum Wr. Wb. Ustadz Istri saya meninggal, dia
tidak bekerja. Harta hampir yang ada 100% hasil dari saya bekerja ,
Ibu+Bapak Mertua masih ada pada saat Istri saya meninggal, anak saya 1
kaki2 dan 2 perempuan, mohon penjelasan bagaimana cara pembagian
warisnya. terimakasih Wassalam.
Jawaban:
Assalamu `alaikum
Warahmatullahi Wabaraktuh. Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu
wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Harta warisan
yang dibagi adalah harta yang dimiliki secara murni oleh orang yang
wafat. Dalam hal ini adalah istri anda. Adakah istri anda selama ini
memiliki harta yang secara status menjadi miliknya pribadi? Bila tidak
ada, maka dia tidak mewariskan harta apapun, karena dia memang tidak
punya apa-apa.
Sebab yang harus
dibagi waris memang harta yang dimiliki orang yang wafat, bukan harta
milik orang lain, termasuk juga bukan harta suami. Atau adakah harta
benda yang secara status dan nilai menjadi milik berdua secara adil ?
Bila ada, maka harus ditentukan prosentase kepemilikannya. Sehingga bisa
ketahuan berapakah nilai harta yang dimilikinya pada sebuah harta milik
bersama. Maka nilai harta itulah yang harus dibagi waris.
Tetapi bila tidak ada
juga, maka tidak ada pembagian waris. Cara Pembagian Bila ternyata ada
harta yang dimilikinya, maka harta itulah yang harus dibagi. Ahli
warisnya adalah :
- Anda sebagai suami yang punya hak ¼ bagian dari total harta warisan itu.
- Ayah dan ibu istri anda yang masing-masing mendapat 1/6 dari total harta istri anda.
- Kemudian sisanya anak-anak istri anda dengan ketentuan tiap anak laki-laki mendapat 2 kali lipat dari jatah anak perempuan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber : http://www.syariahonline.com
0 Komentar untuk "Pembagian Waris Cara Islam "