Eddy Natawijaya
Pertanyaan: 
Assalamualikum Wr. Wb. Ustadz Istri saya meninggal, dia
 tidak bekerja. Harta hampir yang ada 100% hasil dari saya bekerja , 
Ibu+Bapak Mertua masih ada pada saat Istri saya meninggal, anak saya 1 
kaki2 dan 2 perempuan, mohon penjelasan bagaimana cara pembagian 
warisnya. terimakasih Wassalam.
Jawaban: 
Assalamu `alaikum 
Warahmatullahi Wabaraktuh. Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu 
wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Harta warisan
 yang dibagi adalah harta yang dimiliki secara murni oleh orang yang 
wafat. Dalam hal ini adalah istri anda. Adakah istri anda selama ini 
memiliki harta yang secara status menjadi miliknya pribadi? Bila tidak 
ada, maka dia tidak mewariskan harta apapun, karena dia memang tidak 
punya apa-apa.
Sebab yang harus 
dibagi waris memang harta yang dimiliki orang yang wafat, bukan harta 
milik orang lain, termasuk juga bukan harta suami. Atau adakah harta 
benda yang secara status dan nilai menjadi milik berdua secara adil ? 
Bila ada, maka harus ditentukan prosentase kepemilikannya. Sehingga bisa
 ketahuan berapakah nilai harta yang dimilikinya pada sebuah harta milik
 bersama. Maka nilai harta itulah yang harus dibagi waris.
Tetapi bila tidak ada 
juga, maka tidak ada pembagian waris. Cara Pembagian Bila ternyata ada 
harta yang dimilikinya, maka harta itulah yang harus dibagi. Ahli 
warisnya adalah :
- Anda sebagai suami yang punya hak ¼ bagian dari total harta warisan itu.
- Ayah dan ibu istri anda yang masing-masing mendapat 1/6 dari total harta istri anda.
- Kemudian sisanya anak-anak istri anda dengan ketentuan tiap anak laki-laki mendapat 2 kali lipat dari jatah anak perempuan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber : http://www.syariahonline.com
0 Komentar untuk "Pembagian Waris Cara Islam "