Berbagi Info

Aneka Informasi Menarik dan Bermanfaat

Pembagian Waris Cara Islam


Eddy Natawijaya
Pertanyaan:
Assalamualikum Wr. Wb. Ustadz Istri saya meninggal, dia tidak bekerja. Harta hampir yang ada 100% hasil dari saya bekerja , Ibu+Bapak Mertua masih ada pada saat Istri saya meninggal, anak saya 1 kaki2 dan 2 perempuan, mohon penjelasan bagaimana cara pembagian warisnya. terimakasih Wassalam.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh. Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Harta warisan yang dibagi adalah harta yang dimiliki secara murni oleh orang yang wafat. Dalam hal ini adalah istri anda. Adakah istri anda selama ini memiliki harta yang secara status menjadi miliknya pribadi? Bila tidak ada, maka dia tidak mewariskan harta apapun, karena dia memang tidak punya apa-apa.
Sebab yang harus dibagi waris memang harta yang dimiliki orang yang wafat, bukan harta milik orang lain, termasuk juga bukan harta suami. Atau adakah harta benda yang secara status dan nilai menjadi milik berdua secara adil ? Bila ada, maka harus ditentukan prosentase kepemilikannya. Sehingga bisa ketahuan berapakah nilai harta yang dimilikinya pada sebuah harta milik bersama. Maka nilai harta itulah yang harus dibagi waris.
Tetapi bila tidak ada juga, maka tidak ada pembagian waris. Cara Pembagian Bila ternyata ada harta yang dimilikinya, maka harta itulah yang harus dibagi. Ahli warisnya adalah :
  1. Anda sebagai suami yang punya hak ¼ bagian dari total harta warisan itu.
  2. Ayah dan ibu istri anda yang masing-masing mendapat 1/6 dari total harta istri anda.
  3. Kemudian sisanya anak-anak istri anda dengan ketentuan tiap anak laki-laki mendapat 2 kali lipat dari jatah anak perempuan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : http://www.syariahonline.com
0 Komentar untuk "Pembagian Waris Cara Islam "

 
Copyright © 2014 Berbagi Info - All Rights Reserved
Template By Catatan Info