Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa
mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok
bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia
tentang masalah ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).
Kemudian juga, asap rokok -tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam
perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan
dalam tubuh termasuk pembatal puasa,
baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan
bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya
(dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak
disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu
yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap
sebagai makanan dan minuman.
Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba
(yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok
adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu,
namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada
kesombongan dalam dirinya.
Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat
bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang
jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang
baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus
menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa
menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum,
jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk
meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan
diri dari para pencandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok
lagi.
Apabila seorang pencandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan
rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi
penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya,
dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan
inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh
pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.
Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah)
-Semoga Allah memberikan taufik kepada pencandu rokok untuk
meninggalkan kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan
penuh di bulan Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa’ilin
0 Komentar untuk "Bulan Ramadhan Kesempatan Emas Tuk Tinggalkan Rokok"