Cara membuat paspor
sekarang ini bisa
dilakukan online maupun
datang langsung ke kantor imigrasi. Semua orang pasti akan membutuhkan paspor,
terlebih mereka yang sering ke bepergian. Karena paspor merupakan sebuah
dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian keluar negeri. paspor
hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh
para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun
sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan
sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi
6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui
betul cara
membuat paspor.
Persiapkan dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhin untuk pembuatan paspor baru, yaitu :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Akta Lahir / Ijazah / Surat Nikah (Pilih salah satu)
- KK (Kartu Keluarga)
- Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
- Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
- Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
- Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
- Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
- Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai. Biayanya murah cukup dengan Rp. 225.000,
- Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
Di jaman yang modern seperti sekarang ini, cara membuat
paspor seperti diatas sudahlah kuno. Karena ada cara yang lebih mudah lagi
untuk membuat paspor. Yaitu membuat paspor secara online. Dengan menggunakan
cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi,
kemudian kita masukan data
serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda
akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada
saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. Ya paling hanya
datang dua kali ke kantor imigrasi.
E-Paspor yang Praktis
Selain itu, saat ini juga sudah ada e-paspor yang memang
lebih mahal biaya pembuatannya, akan tetapi keamanan serta kepraktisan paspor
lebih terjamin. Dan untuk yang ingin mengetahui cara pembuatan e-paspor bisa
dilihat di web resmi kantor imigrasi.
Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga anda
yang belum punya paspor dan ingin mempunyai paspor menjadi terbantu dengan cara
membuat paspor yang saya tulis diatas.
0 Komentar untuk " Langkah Mudah dan Murah Membuat Paspor Baru "