Persyaratan yang harus di penuhi :
- Pengisian formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan ditandatangani pemohon dan diketahui Kelurahan dan Kecamatan setempat.
- Keterangan Rencana Kota (KRK).
- Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai.
- Foto copy kartu tanda penduduk pemohon dan / atau pemilik tanah.
- Foto copy pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena Pajak Bumi dan Bangunan
- Apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copy Akta Pendirian Badan Hukum.
- Gambar teknis rencana bangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan,rencana atap, rencana pondasi dan sumur resapan skala 1°100/1°200.
- Perhitungan kontruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya dilengkapi foto copy ijasah dan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab serta surat pernyataan pertangungjawaban yang ditandatanganai diatas meterai cukup, apabila : bangunan bertantai 2 atau lebih ; bangunan dengankontruksi bentang atap lebih dari 10 M.
- Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai 1 lebih.
- Surat pernyataan ditandatangani diatas meterai.
- Dokumen lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan :
- Kajian lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
- Persetujuan prinsip untuk pembangunan pendirian tempat ibadah serta bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan gedung berlantai 4 atau lebih dokumen tersebut yang masing – masing rangkap 3 (tiga).
Prosedur
- Pemohon datang mengambil dan mengisi formulir.
- Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
- Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
- Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Apabila Ijin Mendirikan Bangunan telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya dapat diambil Keputusan Walikota di loket pengambilan dengan menunjukan tanda lunas pembayaran retribusi dari loket pembayaran.
Prosedur Pengurusan IMB Izin Mendirikan Bangunan
Persiapan Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan IMB tidak sama pada masing-masing daerah. Ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah yang bersangkutan.
Namun secara umum, dokumen yang diperlukan adalah: - Formulir permohonan IMB - Fotokopi KTP - Fotokopi pembayaran PBB terakhir - Fotokopi sertifikat/akte jual-beli/surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan - Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan - Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari Sudin Tata Kota Akan sangat membantu jika ada akte notaris, izin prinsip, SP penanaman modal foto kopi izin lokasi, rekomendasi dinas terkait.
Demikian juga dengan tarif yang berlaku, umumnya berbeda-beda antardaerah. Hal ini disebabkan IMB sebenarnya terkait erat dengan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sinilah ditengarai munculnya kasus-kasus penyelewengan dalam pengurusan IMB oleh oknum tertentu. Beberapa oknum memandang IMB semata-mata sebagai retribusi guna meningkatkan PAD. Selain itu masih ada juga oknum yang memiliki pola pikir “Jika bisa dipersulit, mengapa dibuat mudah?” Hal-hal seperti inilah yang mesti diberantas, agar masyarakat tidak apatis terhadap pengurusan IMB.
Proses Pengurusan Secara umum, tahapan dalam proses pengurusan IMB diawali dengan pengajuan pembuatan IMB. Setelah lima hari, diterbitkan IP (Ijin Pembangunan), dan 20 hari kemudian baru diterbitkan IMB. Setelah itu masih dilaksanakan kontrol lapangan dan evaluasi.
Sebenarnya setelah IMB, masih ada satu surat lagi yakni IPB yaitu Ijin Penggunaan Bangunan. Ketentuan ini memang belum begitu memasyarakat, padahal sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. IPB diterbitkan setelah di lapangan dilaksanakan proses kontrol dan evaluasi. Untuk bangunan hunian rumah tangga, IPB berlaku selama 10 tahun. Sementara untuk bangunan non-hunian, berlaku selama 5 tahun.
Setelah IPB habis masa berlakunya, maka pemilik lahan harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB). Jika setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata bangunan sudah sangat rapuh konstruksinya, maka pemilik bangunan wajib merenovasi bangunan dan prosesnya menjadi sama seperti saat pengajuan IMB. Pengecekan lapangan untuk PKMB dilakukan oleh Seksi Pengawasan Kelayakan Bangunan. - See more at: http://web.rumahmax.com/BeritaProperti/69/imb:-prosedur-pengurusan-izin-mendirikan-bangunan-indonesia-building-permit-#sthash.G7yAoXYq.dpuf
Persiapan Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan IMB tidak sama pada masing-masing daerah. Ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah yang bersangkutan.
Namun secara umum, dokumen yang diperlukan adalah: - Formulir permohonan IMB - Fotokopi KTP - Fotokopi pembayaran PBB terakhir - Fotokopi sertifikat/akte jual-beli/surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan - Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan - Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari Sudin Tata Kota Akan sangat membantu jika ada akte notaris, izin prinsip, SP penanaman modal foto kopi izin lokasi, rekomendasi dinas terkait.
Demikian juga dengan tarif yang berlaku, umumnya berbeda-beda antardaerah. Hal ini disebabkan IMB sebenarnya terkait erat dengan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sinilah ditengarai munculnya kasus-kasus penyelewengan dalam pengurusan IMB oleh oknum tertentu. Beberapa oknum memandang IMB semata-mata sebagai retribusi guna meningkatkan PAD. Selain itu masih ada juga oknum yang memiliki pola pikir “Jika bisa dipersulit, mengapa dibuat mudah?” Hal-hal seperti inilah yang mesti diberantas, agar masyarakat tidak apatis terhadap pengurusan IMB.
Proses Pengurusan Secara umum, tahapan dalam proses pengurusan IMB diawali dengan pengajuan pembuatan IMB. Setelah lima hari, diterbitkan IP (Ijin Pembangunan), dan 20 hari kemudian baru diterbitkan IMB. Setelah itu masih dilaksanakan kontrol lapangan dan evaluasi.
Sebenarnya setelah IMB, masih ada satu surat lagi yakni IPB yaitu Ijin Penggunaan Bangunan. Ketentuan ini memang belum begitu memasyarakat, padahal sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. IPB diterbitkan setelah di lapangan dilaksanakan proses kontrol dan evaluasi. Untuk bangunan hunian rumah tangga, IPB berlaku selama 10 tahun. Sementara untuk bangunan non-hunian, berlaku selama 5 tahun.
Setelah IPB habis masa berlakunya, maka pemilik lahan harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB). Jika setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata bangunan sudah sangat rapuh konstruksinya, maka pemilik bangunan wajib merenovasi bangunan dan prosesnya menjadi sama seperti saat pengajuan IMB. Pengecekan lapangan untuk PKMB dilakukan oleh Seksi Pengawasan Kelayakan Bangunan. - See more at: http://web.rumahmax.com/BeritaProperti/69/imb:-prosedur-pengurusan-izin-mendirikan-bangunan-indonesia-building-permit-#sthash.G7yAoXYq.dpuf
Prosedur Pengurusan IMB Izin Mendirikan Bangunan
Persiapan Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan IMB tidak sama pada masing-masing daerah. Ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah yang bersangkutan.
Namun secara umum, dokumen yang diperlukan adalah: - Formulir permohonan IMB - Fotokopi KTP - Fotokopi pembayaran PBB terakhir - Fotokopi sertifikat/akte jual-beli/surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan - Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan - Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari Sudin Tata Kota Akan sangat membantu jika ada akte notaris, izin prinsip, SP penanaman modal foto kopi izin lokasi, rekomendasi dinas terkait.
Demikian juga dengan tarif yang berlaku, umumnya berbeda-beda antardaerah. Hal ini disebabkan IMB sebenarnya terkait erat dengan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sinilah ditengarai munculnya kasus-kasus penyelewengan dalam pengurusan IMB oleh oknum tertentu. Beberapa oknum memandang IMB semata-mata sebagai retribusi guna meningkatkan PAD. Selain itu masih ada juga oknum yang memiliki pola pikir “Jika bisa dipersulit, mengapa dibuat mudah?” Hal-hal seperti inilah yang mesti diberantas, agar masyarakat tidak apatis terhadap pengurusan IMB.
Proses Pengurusan Secara umum, tahapan dalam proses pengurusan IMB diawali dengan pengajuan pembuatan IMB. Setelah lima hari, diterbitkan IP (Ijin Pembangunan), dan 20 hari kemudian baru diterbitkan IMB. Setelah itu masih dilaksanakan kontrol lapangan dan evaluasi.
Sebenarnya setelah IMB, masih ada satu surat lagi yakni IPB yaitu Ijin Penggunaan Bangunan. Ketentuan ini memang belum begitu memasyarakat, padahal sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. IPB diterbitkan setelah di lapangan dilaksanakan proses kontrol dan evaluasi. Untuk bangunan hunian rumah tangga, IPB berlaku selama 10 tahun. Sementara untuk bangunan non-hunian, berlaku selama 5 tahun.
Setelah IPB habis masa berlakunya, maka pemilik lahan harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB). Jika setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata bangunan sudah sangat rapuh konstruksinya, maka pemilik bangunan wajib merenovasi bangunan dan prosesnya menjadi sama seperti saat pengajuan IMB. Pengecekan lapangan untuk PKMB dilakukan oleh Seksi Pengawasan Kelayakan Bangunan. - See more at: http://web.rumahmax.com/BeritaProperti/69/imb:-prosedur-pengurusan-izin-mendirikan-bangunan-indonesia-building-permit-#sthash.G7yAoXYq.dpuf
Persiapan Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan IMB tidak sama pada masing-masing daerah. Ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah yang bersangkutan.
Namun secara umum, dokumen yang diperlukan adalah: - Formulir permohonan IMB - Fotokopi KTP - Fotokopi pembayaran PBB terakhir - Fotokopi sertifikat/akte jual-beli/surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan - Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan - Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari Sudin Tata Kota Akan sangat membantu jika ada akte notaris, izin prinsip, SP penanaman modal foto kopi izin lokasi, rekomendasi dinas terkait.
Demikian juga dengan tarif yang berlaku, umumnya berbeda-beda antardaerah. Hal ini disebabkan IMB sebenarnya terkait erat dengan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sinilah ditengarai munculnya kasus-kasus penyelewengan dalam pengurusan IMB oleh oknum tertentu. Beberapa oknum memandang IMB semata-mata sebagai retribusi guna meningkatkan PAD. Selain itu masih ada juga oknum yang memiliki pola pikir “Jika bisa dipersulit, mengapa dibuat mudah?” Hal-hal seperti inilah yang mesti diberantas, agar masyarakat tidak apatis terhadap pengurusan IMB.
Proses Pengurusan Secara umum, tahapan dalam proses pengurusan IMB diawali dengan pengajuan pembuatan IMB. Setelah lima hari, diterbitkan IP (Ijin Pembangunan), dan 20 hari kemudian baru diterbitkan IMB. Setelah itu masih dilaksanakan kontrol lapangan dan evaluasi.
Sebenarnya setelah IMB, masih ada satu surat lagi yakni IPB yaitu Ijin Penggunaan Bangunan. Ketentuan ini memang belum begitu memasyarakat, padahal sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. IPB diterbitkan setelah di lapangan dilaksanakan proses kontrol dan evaluasi. Untuk bangunan hunian rumah tangga, IPB berlaku selama 10 tahun. Sementara untuk bangunan non-hunian, berlaku selama 5 tahun.
Setelah IPB habis masa berlakunya, maka pemilik lahan harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB). Jika setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata bangunan sudah sangat rapuh konstruksinya, maka pemilik bangunan wajib merenovasi bangunan dan prosesnya menjadi sama seperti saat pengajuan IMB. Pengecekan lapangan untuk PKMB dilakukan oleh Seksi Pengawasan Kelayakan Bangunan. - See more at: http://web.rumahmax.com/BeritaProperti/69/imb:-prosedur-pengurusan-izin-mendirikan-bangunan-indonesia-building-permit-#sthash.G7yAoXYq.dpuf
IMB:
Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, - See more at:
http://web.rumahmax.com/BeritaProperti/69/imb:-prosedur-pengurusan-izin-mendirikan-bangunan-indonesia-building-permit-#sthash.G7yAoXYq.dpuf
IIIIINDOnIMB: Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, Indonesia Building Permit
Prosedur Pengurusan IMB Izin Mendirikan BangunanPersiapan Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan IMB tidak sama pada masing-masing daerah. Ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah yang bersangkutan.
Namun secara umum, dokumen yang diperlukan adalah: - Formulir permohonan IMB - Fotokopi KTP - Fotokopi pembayaran PBB terakhir - Fotokopi sertifikat/akte jual-beli/surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan - Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan - Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari Sudin Tata Kota Akan sangat membantu jika ada akte notaris, izin prinsip, SP penanaman modal foto kopi izin lokasi, rekomendasi dinas terkait.
Demikian juga dengan tarif yang berlaku, umumnya berbeda-beda antardaerah. Hal ini disebabkan IMB sebenarnya terkait erat dengan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sinilah ditengarai munculnya kasus-kasus penyelewengan dalam pengurusan IMB oleh oknum tertentu. Beberapa oknum memandang IMB semata-mata sebagai retribusi guna meningkatkan PAD. Selain itu masih ada juga oknum yang memiliki pola pikir “Jika bisa dipersulit, mengapa dibuat mudah?” Hal-hal seperti inilah yang mesti diberantas, agar masyarakat tidak apatis terhadap pengurusan IMB.
Proses Pengurusan Secara umum, tahapan dalam proses pengurusan IMB diawali dengan pengajuan pembuatan IMB. Setelah lima hari, diterbitkan IP (Ijin Pembangunan), dan 20 hari kemudian baru diterbitkan IMB. Setelah itu masih dilaksanakan kontrol lapangan dan evaluasi.
Sebenarnya setelah IMB, masih ada satu surat lagi yakni IPB yaitu Ijin Penggunaan Bangunan. Ketentuan ini memang belum begitu memasyarakat, padahal sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. IPB diterbitkan setelah di lapangan dilaksanakan proses kontrol dan evaluasi. Untuk bangunan hunian rumah tangga, IPB berlaku selama 10 tahun. Sementara untuk bangunan non-hunian, berlaku selama 5 tahun.
Setelah IPB habis masa berlakunya, maka pemilik lahan harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB). Jika setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata bangunan sudah sangat rapuh konstruksinya, maka pemilik bangunan wajib merenovasi bangunan dan prosesnya menjadi sama seperti saat pengajuan IMB. Pengecekan lapangan untuk PKMB dilakukan oleh Seksi Pengawasan Kelayakan Bangunan. - See more at: http://web.rumahmax.com/BeritaProperti/69/imb:-prosedur-pengurusan-izin-mendirikan-bangunan-indonesia-building-permit-#sthash.G7yAoXYq.dpuf
0 Komentar untuk " IMB : Prosedur Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan"